Apel Pagi: Kasi PHU Bahas Aturan Baru Kementerian Haji dan Umrah
Admin Kemenag Ngawi | 22 September 2025 | Dibaca 99 kali |

NGAWI – Seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi mengikuti apel pagi di halaman Kartini 15. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Masun Azali Amrulloh, yang bertindak sebagai pembina apel. Senin (22/09/2025)

 

Dalam amanatnya, Masun Azali menyampaikan sejumlah informasi penting terkait perubahan regulasi penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang kini mengalami perubahan ketiga. Salah satu poin utama adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 yang sepenuhnya akan ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. “Kementerian Agama sudah 75 tahun membantu penyelenggaraan ibadah haji, sehingga perubahan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola penyelenggaraan haji,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, selama proses pemindahan kelembagaan berlangsung, Kementerian Agama tetap bekerjasama dengan KUA dalam memberikan pelayanan haji, termasuk konsultasi dan informasi manasik. Selain itu, petugas haji non-muslim tetap dimungkinkan bertugas di embarkasi maupun PPIH setempat. Sementara itu, petugas haji daerah tidak dihapus, namun porsinya akan dikurangi dengan tujuan memberikan tambahan kuota bagi jamaah haji reguler.

 

Masun Azali juga menegaskan adanya perubahan signifikan dalam regulasi, yakni batas minimal usia jamaah haji kini ditetapkan berusia 13 tahun, yang sebelumnya diperbolehkan ketika sudah berusia 18 tahun. Ia turut menyampaikan bahwa dalam waktu 1–2 bulan ke depan akan dilakukan pemindahan kelembagaan, baik aset Barang Milik Negara (BMN) maupun Sumber Daya Manusia (SDM), ke Kementerian Haji dan Umrah. “Tipe kantor juga akan disesuaikan menjadi A, B, dan C,” imbuhnya.

BAGIKAN :