Tata Cara Pengajuan Keberatan
Admin Kemenag Ngawi | 02 September 2025 | Dibaca 17 kali

PPID Kemenag Ngawi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Ikuti langkah berikut bila tanggapan permohonan informasi dirasa belum memuaskan

1

Ajukan Keberatan

Ajukan melalui: kemenagngawi.id, aplikasi mobile PPID, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.

2

Lengkapi Formulir & Dokumen

Isi formulir keberatan dan lampirkan:

  • Salinan KTP
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)

Setelah lengkap, dapatkan tanda bukti dari petugas layanan.

3

Tanggapan & Lanjutan

Tanggapan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Jika tidak puas, ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.

Catatan: Simpan salinan formulir, bukti pengajuan, dan seluruh korespondensi sebagai arsip Anda.