Kedudukan, Tugas & Fungsi Kankemenag
Berdasarkan KMA RI No. 373 Tahun 2002 (disempurnakan)
Kedudukan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Alamat Kemenag Kabupaten Ngawi: Jl. Kartini No. 15, Telp. (0351) 749504, Fax. (0351) 749183
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis pelayanan & bimbingan kehidupan beragama di kabupaten/kota.
- Pembinaan, pelayanan, bimbingan pada: Bimas Islam, haji & umrah, zakat & wakaf, pendidikan agama & keagamaan, pondok pesantren, PAI pada masyarakat, pemberdayaan masjid, Urais, Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
- Pelayanan & bimbingan kerukunan umat beragama.
- Koordinasi perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
- Hubungan dengan Pemda, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan tugas Kementerian Agama di daerah.
Uraian Tugas Jabatan
*Sesuai PMA 13 Tahun 2012
1. Kepala Kankemenag
- Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Kankemenag Kabupaten.
- Melaksanakan kebijakan Menteri Agama dan Peraturan Perundang-undangan.
- Merumuskan & menetapkan visi, misi dan kebijakan teknis pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama.
- Pelayanan, bimbingan, pembinaan bidang haji dan umroh.
- Pelayanan, bimbingan, pembinaan pendidikan madrasah, Pendidikan Agama dan keagamaan.
- Pembinaan kerukunan beragama.
- Perumusan kebijakan teknis administrasi dan informasi.
- Koordinasi perencanaan, pengendalian, pengawasan & evaluasi program.
- Koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan lembaga masyarakat.
- Pengendalian & evaluasi pelaksanaan tugas Kasubag TU, Kepala Seksi, Penyelenggara, KUA, dan Kepala Madrasah.
- Pengendalian & evaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Tugas lain dari atasan.
- Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
2. Kepala Subbag TU
- Memimpin pelaksanaan tugas ketatausahaan Kemenag Kabupaten.
- Koordinasi kebijakan teknis & pelayanan administrasi.
- Koordinasi penyusunan program, anggaran, evaluasi & pelaporan.
- Pelaksanaan urusan keuangan, organisasi & tata laksana.
- Pengelolaan urusan kepegawaian.
- Penyusunan bahan regulasi & bantuan hukum.
- Bimbingan kerukunan umat beragama.
- Layanan informasi & hubungan masyarakat.
- Layanan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, BMN.
- Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
- Tugas lain dari atasan.
- Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
3. Kepala Seksi Pendma
- Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan Pendidikan Madrasah.
- Pelayanan, bimbingan, pembinaan & sistem informasi RA/BA, MI, MTs, MA.
- Evaluasi & laporan bidang Pendidikan Madrasah.
- Penyiapan bahan layanan/bimtek/pembinaan madrasah.
- Pembinaan Kepala Madrasah & Guru.
- Kebijakan teknis kurikulum, evaluasi, ketenagaan & pembinaan keagamaan siswa.
- Sosialisasi kebijakan Kanwil kepada madrasah dan lembaga terkait.
- Konsultasi ke Bidang Pendidikan Madrasah.
- Koordinasi lintas instansi/lembaga.
- Penyusunan & perencanaan kegiatan Seksi PM.
- Inventarisasi & pemecahan masalah pelaksanaan tugas.
- Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
- Tugas lain dari atasan; pelaporan.
4. Kepala Seksi PD Pontren
- Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan PD Pontren.
- Pelayanan, bimbingan, pembinaan & sistem informasi Madin, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Alquran & Pondok Pesantren.
- Evaluasi & laporan bidang PD Pontren.
- Penyiapan bahan layanan/bimtek/pembinaan lembaga pendidikan keagamaan.
- Sosialisasi kebijakan Kanwil kepada lembaga terkait.
- Konsultasi ke Bidang PD Pontren.
- Koordinasi lintas instansi/lembaga.
- Penyusunan & perencanaan kegiatan Seksi PD Pontren.
- Inventarisasi & pemecahan masalah pelaksanaan tugas.
- Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
- Tugas lain dari atasan; pelaporan.
5. Kepala Seksi PAIS
- Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan PAIS.
- Pelayanan, bimbingan, pembinaan & sistem informasi PAI pada PAUD, TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
- Evaluasi & laporan bidang PAIS.
- Penyiapan bahan layanan/bimtek/pembinaan sekolah-sekolah tersebut.
- Pembinaan Guru & Pengawas PAIS.
- Kebijakan teknis kurikulum, evaluasi, ketenagaan & pembinaan keagamaan siswa.
- Sosialisasi kebijakan Kanwil kepada guru, pengawas & lembaga terkait.
- Konsultasi ke Bidang PAIS Kanwil.
- Koordinasi lintas instansi/lembaga.
- Penyusunan & perencanaan kegiatan Seksi PAIS.
- Inventarisasi & pemecahan masalah pelaksanaan tugas.
- Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
- Tugas lain dari atasan; pelaporan.
6. Kepala Seksi PHU
- Menjabarkan kebijakan teknis PHU: pelayanan, pembinaan, perlindungan, sarana, kelembagaan, tata laksana, supervisi & evaluasi haji/umrah.
- Penyiapan bahan & layanan pembinaan PHU.
- Pelayanan pendaftaran, dokumen, perlengkapan, keuangan haji, pembinaan jamaah, sistem informasi haji.
- Membantu tugas Kakan terkait PHU.
- Penyusunan program kerja bidang PHU.
- Perencanaan pelayanan, perlindungan, sarana, kelembagaan, tata laksana & mutu PHU.
- Perencanaan dokumen & perlengkapan haji.
- Perencanaan pembinaan haji/umrah.
- Perencanaan pengelolaan keuangan & sistem informasi haji.
- Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
- Tugas lain dari atasan; pelaporan.
7. Kasi Bimas Islam
- Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan Bimas Islam.
- Pelayanan, bimbingan, pembinaan & sistem informasi: penyuluhan agama, seni budaya Islam, MTQ/MHQ, kemitraan umat, publikasi dakwah, HBI, pemberdayaan KUA, kepenghuluan, kemasjidan.
- Evaluasi & laporan Bimas Islam.
- Penyiapan bahan layanan/bimtek/pembinaan.
- Sosialisasi kebijakan Kanwil.
- Konsultasi ke Bidang Penais Zawa & Urais Binsar.
- Koordinasi lintas instansi/lembaga.
- Penyusunan & perencanaan kegiatan.
- Inventarisasi & pemecahan masalah pelaksanaan tugas.
- Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
- Tugas lain dari atasan; pelaporan.
8. Penyelenggara Zakat & Wakaf
- Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan pemberdayaan zakat & wakaf.
- Pelayanan & pemenuhan standar nasional pemberdayaan zakat & wakaf.
- Bimbingan teknis, supervisi & evaluasi lembaga pengelola zakat & harta benda wakaf.
- Pengelolaan sistem informasi zakat & wakaf.
- Evaluasi & laporan pemberdayaan zakat & wakaf.
Catatan: Susunan & uraian tugas mengikuti regulasi yang berlaku. Silakan sesuaikan istilah/singkatan dengan style guide instansi Anda.







