Profil PPID
Admin Kemenag Ngawi | 26 Agustus 2025 | Dibaca 39 kali

Profil Singkat PPID Kementerian Agama

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 533 Tahun 2018 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri dari:

PPID Utama yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal

PPID Unit yaitu:

  • PPID Unit Eselon I Pusat yang terdiri dari: Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (34 Unit)
  • PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (512 Unit)
  • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdiri dari: Universitas Islam Negeri (17 Unit), Institut Agama Islam Negeri (31 Unit), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (11 Unit), Institut Agama Kristen Negeri (3 Unit), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (4 Unit), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (1 Unit), Institut Hindu Dharma Negeri (1 Unit), Institut Agama Hindu Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (2 Unit)
  • PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji (11 Unit)

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Tugas & Tanggung Jawab:
Masing-masing PPID pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan pimpinan masing-masing unit eselon I.