Artikel

Nota Kesepahaman Kemenag, Dinas Kesehatan Dan DP3AKB Ngawi Tentang Layanan Nikah Di KUA Kec

    Dibaca 304 kali

NGAWI - Kantor Kementerian Agama melalui seksi Bimas Islam adakan kegiatan Rapat Koordinasi Kepenghuluan dan penandatanganan Nota Kesepahaman Kankemenag Ngawi dengan Dinas Kesehatan Kab. Ngawi dan DP3AKB tentang Layanan Nikah KUA Kecamatan di Waroeng Joglo , di desa Karang malang,Kasreman, Ngawi. Senin (20/02/2023)

Kegiatan ini dihadiri KasubbagTU Suroto, Kasi Bimas Islam Chusnul Amin serta Kepala KUA Kecamatan se- Kab. Ngawi. Hadir pula dari DP3AKB Nugraha Ningrum serta dari Dinas Kesehatan Kabid Ikhlas Karyanti beserta jajaran. 

MoU ini ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Ngawi Moh. Wahib bersama dengan DP3AKB oleh  Nugraha Ningrum serta dari Dinas Kesehatan oleh Kabid Subkor Kesehatan Masyarakat Iklas Karyanti tentang layanan nikah di KUA Kecamatan dalam rangka mencegah pernikahan anak, pencegahan stunting serta mempersiapkan putra-putri kita dalam memasuki pernikahan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Kepala Kankemenag dalam sambutannya antaralain mengatakan salah satu syarat untuk membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah adalah kesiapan baik fisik maupun kesiapan mental.  

" Untuk itu Kementerian Agama Kabupaten Ngawi memohon kepada Dinas Kesehatan maupun DP3AKB bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada agar tidak terjadi pernikahan anak yaitu pernikahan yang dilaksanakan di bawah 19 tahun, " harapnya.

Ia menambahkan dengan pencegahan itu nanti jika calon pengatin akan melahirkan generasi emas yaitu anak yang baik yang sehat jasmani maupun sehat rohani bebas stunting.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama oleh Kepala KUA Kec. Se- Kab. Ngawi dengan DP3AKB serta dari Dinas Kesehatan tentang layanan nikah di KUA Kecamatan dan serta Bimbingan perkawinan Tahun 2023.

 

Sakri Ngawi