Artikel

ASN Kemenag Ngawi Ikuti E-Learning KPK untuk Tingkatkan Pemahaman Antikorupsi

    Dibaca 34 kali Bagian Umum Kepegawaian

NGAWI – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi mengikuti program E-Learning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membahas materi antikorupsi, khususnya mengenai gratifikasi. Kegiatan ini dirancang untuk memperluas wawasan serta memudahkan akses pembelajaran bagi ASN dalam memahami pencegahan tindak korupsi. Senin (11/08/2025)

 

Kepala Kantor Kemenag Ngawi dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terkait praktik-praktik pelayanan publik yang berpotensi memicu korupsi maupun gratifikasi. “Melalui E-Learning KPK ini, kita diingatkan kembali bahwa sebagai ASN Kementerian Agama, integritas adalah pondasi utama. Pelayanan kepada masyarakat harus bebas dari gratifikasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pembelajaran antikorupsi ini bukan hanya sebatas pengetahuan, tetapi harus diimplementasikan dalam setiap aktivitas kerja sehari-hari. Dengan demikian, ASN Kemenag Ngawi diharapkan dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berintegritas.