Artikel

77 Wakif Ikuti Ikrar Wakaf di Kendal

    Dibaca 25 kali Zakat dan Wakaf Tanah Wakaf Bimas Islam

NGAWI – Sebanyak 77 bidang tanah di Kabupaten Ngawi resmi diikrarkan sebagai tanah wakaf dalam prosesi yang digelar di Masjid Fathul Huda, Desa Majasem, Kecamatan Kendal. Dalam acara ikrar wakaf ini turut pula hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Moh. Ersat dan Kepala BPN Ngawi Eksam Sodak. Selasa (12/08/2025)

 

Dari total tersebut, Majasem mendominasi sebanyak 35 bidang. Sementara itu, tanah wakaf lainnya berasal dari Kendal 10 bidang, Dadapan 2 bidang, Gayam 4 bidang, Karangupito 7 bidang, Karangrejo 7 bidang, Sidorejo 9 bidang, Patalan 2 bidang, dan Ploso 1 bidang.

 

Prosesi ikrar dipimpin oleh sejumlah kepala KUA di Kabupaten Ngawi, seperti Taufik, Azhar (Kepala KUA Mantingan), Hamam (Kepala KUA Jogorogo), dan Mangali (Kepala KUA Pitu).

 

Moh. Ersat menyampaikan apresiasinya kepada para wakif yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah mewakafkan tanahnya. Semoga wakaf ini membawa keberkahan, menjadi amal jariyah, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.