Ngawi ( Seksi Pendma ) - Pembukaan Monitoring dan Evaluasi BOS MIN, MTsN , MAN Se - Kab. Ngawi oleh Plt. Kakankemenag Ngawi Suroto didampingi Kasi Pendma Pujianto serta pengawas Mujianto di RM. Hj. Maimun Jl. Soekarno - Hatta Ngawi, Kamis ( 17/10/2024)
Dalam sambutannya Plt. Kakankemenag menyampaikan penggunaan Dana BOS harus sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2024.
" Setidaknya ada empat T yang harus dimiliki oleh madrasah dalam penggunaan Dana BOS yang yakni tepat aturan, tepat prosedur, tepat sasaran serta tepat nominal sesuai dengan regulasi yang ada di Juknis BOS Madrasah Tahun 2024, " terangnya.
Sementara Kasi Pendma Pujianto menyampaikan bahwa Monev ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan regulasi dan peruntukannya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS dan fasilitas-fasilitas madrasah memenuhi standar yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kualitas pendidikan yang baik bagi siswa Madrasah,” ujar Pujianto.
Monev ini diikuti seluruh Operator, Bendahara, Kepala MIN, MTsN , MAN Se - Kab. Ngawi dan dilakukan oleh tim dari unsur Pendma, Pengawas Madrasah, Perencana serta Bendahara di Kankemenag Ngawi. (SN)