Tarif Layanan

Biaya dan Tarif Layanan

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).

Adapun untuk kebutuhan penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan fotokopi sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.