Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama di atas, yang saat ini dicitrakan sebagai pelayanan yang berbelit-belit, sulit diakses, memiliki prosedur yang rumit serta tidak adanya kepastian waktu dan keterbukaan biaya pelayanan yang dibutuhkan, Menteri Agama RI menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu yang secara fisik dapat dilaksanakan dengan cara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (yang selanjutnya disebut PTSP) dengan harapanmemperpendek proses pelayanan serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau.
Berikut Layanan Terpadu Satu Pintu Kankemenag Ngawi KLIK DISINI