Isbat Nikah Terpadu, Sinergi Lintas Lembaga Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Ngawi
NGAWI – Pengadilan Agama Ngawi menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kolaborasi lintas lembaga bersama Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, serta BAZNAS Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini berlangsung di Balai Nikah KUA Paron, Rabu (21/1/2026).
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu pada Januari 2026 ini menjadi momentum sinergi antarinstansi dalam memberikan solusi nyata terhadap permasalahan administrasi hukum pernikahan di masyarakat. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi B. Hermanto, Kepala Dispendukcapil Ngawi Noor Hasan Muntaha, Kepala Pengadilan Agama Ngawi A. Mahfudin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Moh. Ersat, Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi Samsul Hadi, Kasi Bimas Islam Chusnul Amin, para Kepala KUA se-Kabupaten Ngawi, Camat Paron, serta unsur Forkopimcam Paron.
Dalam sambutannya, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin secara guyub dan rukun antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan BAZNAS. Menurutnya, kegiatan Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud sinergi nyata yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah secara agama namun belum tercatat secara negara.
Bupati menegaskan bahwa legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan berbagai hak administrasi kependudukan, seperti penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, keperluan ibadah haji, kepesertaan BPJS kesehatan, hingga hak waris. Melalui pelaksanaan isbat nikah secara kolektif, pemerintah dapat memberikan percepatan pelayanan serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Ngawi A. Mahfudin dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini bertepatan dengan sejumlah momentum penting, yakni Hari Ulang Tahun ke-144 Pengadilan Agama Ngawi, Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-80, serta Milad ke-25 BAZNAS. Momentum tersebut dinilai semakin memperkuat semangat kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sebanyak 14 pasangan suami istri mengikuti kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Ngawi. A. Mahfudin menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan solusi konkret dalam memberikan legalitas hukum atas pernikahan masyarakat yang berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan.
Ia juga mengapresiasi dukungan BAZNAS Kabupaten Ngawi yang telah membantu pembiayaan kegiatan, sehingga masyarakat dengan keterbatasan ekonomi tetap dapat mengakses layanan isbat nikah. Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat merasakan efisiensi waktu dan biaya karena seluruh proses dilaksanakan dalam satu kesempatan. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat terus berlanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang adil dan inklusif bagi masyarakat Kabupaten Ngawi. (SN)