Kakankemenag Ngawi Buka Review Renstra Kemenag 2025–2029
Sarangan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi menjadi tuan rumah kegiatan Pembukaan Review Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2025–2029 oleh Tim Perencana Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Wilayah Kerja Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan di Sarangan, Selasa (10/2/2026), dan dijadwalkan berlangsung hingga 12 Februari 2026.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Moh. Ersat, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Pujianto. Turut hadir Ketua Tim Perencana Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad Syaiful beserta tim.
Review Renstra ini diikuti oleh perencana dari sembilan kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Moh. Ersat menegaskan bahwa penyusunan dan review Renstra di daerah harus selaras dengan kebijakan nasional, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai turunan dari visi dan indikator kinerja Presiden yang diimplementasikan oleh Kementerian Agama hingga satuan kerja di daerah. Oleh karena itu, seluruh perencanaan di daerah tidak boleh lepas dari arah kebijakan pusat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Renstra Kementerian Agama Tahun 2025–2029 harus berorientasi pada delapan program strategis Kementerian Agama RI periode 2025–2029 yang diluncurkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk mewujudkan “Kemenag Berdampak”. Seluruh program dan kegiatan di daerah diharapkan selaras dengan arah strategis tersebut agar pelaksanaannya berjalan efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasubbag TU Kankemenag Ngawi, Pujianto, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan Review Renstra merupakan agenda yang sangat penting dan strategis bagi perjalanan organisasi hingga tahun 2029. Ia mengingatkan agar seluruh perencanaan benar-benar selaras dengan Asta Protas Kementerian Agama RI guna menghindari ketidaksinkronan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.
Pujianto juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius, fokus, dan penuh komitmen, serta menegaskan pentingnya tindak lanjut pasca perencanaan. Menurutnya, dokumen Renstra harus diikuti dengan pendampingan, diseminasi, dan implementasi di masing-masing wilayah agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Ketua Tim Perencana Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syaiful, serta proses review dokumen Renstra oleh tim perencana Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
(SN)