Kemenag Ngawi Terima Penghargaan Bupati atas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kepala BPN dan Ketua BAZNAS
HARTO | 28 Januari 2026 | Dibaca 46 kali | KEMENAG NGAWI

Kemenag Ngawi Terima Penghargaan Bupati atas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kepala BPN dan Ketua BAZNAS

NGAWI — Kementerian Agama Kabupaten Ngawi menerima penghargaan dari Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, atas kontribusi dan peran aktif dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Peribadatan yang digelar di Pendopo Widya Graha, Rabu (28/1/2026).

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Ngawi atas sinergi dan kolaborasi Kemenag Ngawi bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Ngawi dan BAZNAS dalam mengamankan aset wakaf melalui kepastian hukum. Program percepatan sertifikasi tanah wakaf dinilai berhasil memberikan perlindungan hukum bagi aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatannya secara produktif bagi kemaslahatan umat.


Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Kementerian Agama, jajaran KUA, ATR/BPN, dan BAZNAS, atas semangat gotong royong yang telah terbangun. Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf menjadi jaminan keamanan hukum serta membuka akses terhadap berbagai program bantuan dan pendanaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Moh. Ersat, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama lintas sektor, terutama peran aktif KUA dalam pendataan, pendampingan nadzir, dan koordinasi sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing.

Melalui kolaborasi tersebut, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi mampu memangkas waktu penyelesaian yang sebelumnya diperkirakan hingga 15 tahun menjadi sekitar dua tahun. Pada kesempatan ini juga diserahkan ratusan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah kepada para penerima.

Kemenag Ngawi berkomitmen untuk terus mendukung program perlindungan dan pengelolaan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat, pendidikan, dan pengembangan keagamaan di Kabupaten Ngawi. ( SN )




BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin