KUA Kendal Laksanakan Ikrar Wakaf Massal, Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 2025
Admin Kemenag Ngawi | 00 0000 | Dibaca 11 kali |

NGAWI — Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendal menggelar kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang berlangsung di Aula KUA Kendal. Kamis (24/07/2025).

 

Prosesi ikrar dilakukan oleh Kepala KUA Kec. Kendal, Taufiq Mushlih, dan disaksikan oleh Ketua APRI Kabupaten Ngawi, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kec. Kasreman, Marwan Joni Mustakim.

 

Melalui kegiatan ini, sebanyak 22 bidang tanah wakaf berhasil diikrarkan secara resmi. Lokasi tanah tersebut tersebar di beberapa desa di Kecamatan Kendal, antara lain Desa Kendal, Gayam, Sidorejo, dan Ploso.

 

Kegiatan ikrar wakaf massal ini merupakan bagian dari sinergi berkelanjutan antara Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dan berbagai pemangku kepentingan, dalam rangka memperkuat legalitas aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Selain mendorong kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mempermudah para wakif yang selama ini mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf.

 

Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan umat, diharapkan program percepatan sertifikasi ini dapat terus berlanjut dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara aman, tertib, dan produktif.

BAGIKAN :