Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
-
Mengajukan Permohonan InformasiPemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
-
Website: ppid.kemenagjatim.id
-
Aplikasi mobile PPID
-
Surat, fax, atau email
-
Telepon
-
Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
-
-
Mengisi Formulir dan Melengkapi PersyaratanPermohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
-
Salinan KTP
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
-
-
Penerimaan Tanda BuktiJika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
-
Tanggapan dari PPIDPemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.
Artikel Populer

17 Bidang Tanah Wakaf Ikuti Ikrar Wakaf Masal Di KUA Kec. Pangkur

Kemenag Ngawi Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Target 100% di Akhir Agustus

Rakoor PMPZI dan Bimtek Tata Laksana: Kemenag Ngawi Ajak Satker Madrasah Tingkatkan Kinerja

Kemenag Ngawi Serius Bangun Zona Integritas, Gelar Evaluasi Bersama

Santri Kedunggalar Ikuti Upacara HUT RI Bersama Densus 88 dan Forkopimcam

Kemenag Ngawi Gelar Upacara HUT ke-80 RI, 95 ASN Terima Satyalancana Karya Satya

Santri Ngawi Ikuti Festival Lalaran Dan Debat Bahasa Di Surabaya

77 Wakif Ikuti Ikrar Wakaf di Kendal

ASN Kemenag Ngawi Ikuti E-Learning KPK untuk Tingkatkan Pemahaman Antikorupsi
