Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi
Berlaku untuk Kementerian Agama Pusat, PTKN, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.
1. Kriteria Pengumuman Informasi
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah dipahami
- Mempertimbangkan bahasa penduduk setempat
2. Media Penyebarluasan Informasi
- Papan pengumuman
- Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik
- Media sosial PPID dan/atau Badan Publik
- Portal Satu Data Indonesia
- Aplikasi berbasis teknologi informasi
3. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
4. Format Pengumuman
Pengumuman paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Artikel Populer

17 Bidang Tanah Wakaf Ikuti Ikrar Wakaf Masal Di KUA Kec. Pangkur

Kemenag Ngawi Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Target 100% di Akhir Agustus

Rakoor PMPZI dan Bimtek Tata Laksana: Kemenag Ngawi Ajak Satker Madrasah Tingkatkan Kinerja

Kemenag Ngawi Serius Bangun Zona Integritas, Gelar Evaluasi Bersama

Santri Kedunggalar Ikuti Upacara HUT RI Bersama Densus 88 dan Forkopimcam

Kemenag Ngawi Gelar Upacara HUT ke-80 RI, 95 ASN Terima Satyalancana Karya Satya

Santri Ngawi Ikuti Festival Lalaran Dan Debat Bahasa Di Surabaya

77 Wakif Ikuti Ikrar Wakaf di Kendal

ASN Kemenag Ngawi Ikuti E-Learning KPK untuk Tingkatkan Pemahaman Antikorupsi
