Tugas dan Fungsi Kemenag Ngawi

BKedudukan, Tugas & Fungsi

Kedudukan, Tugas & Fungsi Kankemenag

Berdasarkan KMA RI No. 373 Tahun 2002 (disempurnakan)

1

Kedudukan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Alamat Kemenag Kabupaten Ngawi: Jl. Kartini No. 15, Telp. (0351) 749504, Fax. (0351) 749183

2

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3

Fungsi

  • Perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis pelayanan & bimbingan kehidupan beragama di kabupaten/kota.
  • Pembinaan, pelayanan, bimbingan pada: Bimas Islam, haji & umrah, zakat & wakaf, pendidikan agama & keagamaan, pondok pesantren, PAI pada masyarakat, pemberdayaan masjid, Urais, Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu sesuai ketentuan.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  • Pelayanan & bimbingan kerukunan umat beragama.
  • Koordinasi perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
  • Hubungan dengan Pemda, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan tugas Kementerian Agama di daerah.
Uraian Tugas

Uraian Tugas Jabatan

*Sesuai PMA 13 Tahun 2012

1. Kepala Kankemenag

  1. Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Kankemenag Kabupaten.
  2. Melaksanakan kebijakan Menteri Agama dan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Merumuskan & menetapkan visi, misi dan kebijakan teknis pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama.
  4. Pelayanan, bimbingan, pembinaan bidang haji dan umroh.
  5. Pelayanan, bimbingan, pembinaan pendidikan madrasah, Pendidikan Agama dan keagamaan.
  6. Pembinaan kerukunan beragama.
  7. Perumusan kebijakan teknis administrasi dan informasi.
  8. Koordinasi perencanaan, pengendalian, pengawasan & evaluasi program.
  9. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan lembaga masyarakat.
  10. Pengendalian & evaluasi pelaksanaan tugas Kasubag TU, Kepala Seksi, Penyelenggara, KUA, dan Kepala Madrasah.
  11. Pengendalian & evaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  12. Tugas lain dari atasan.
  13. Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.

2. Kepala Subbag TU

  1. Memimpin pelaksanaan tugas ketatausahaan Kemenag Kabupaten.
  2. Koordinasi kebijakan teknis & pelayanan administrasi.
  3. Koordinasi penyusunan program, anggaran, evaluasi & pelaporan.
  4. Pelaksanaan urusan keuangan, organisasi & tata laksana.
  5. Pengelolaan urusan kepegawaian.
  6. Penyusunan bahan regulasi & bantuan hukum.
  7. Bimbingan kerukunan umat beragama.
  8. Layanan informasi & hubungan masyarakat.
  9. Layanan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, BMN.
  10. Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
  11. Tugas lain dari atasan.
  12. Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.

3. Kepala Seksi Pendma

  1. Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan Pendidikan Madrasah.
  2. Pelayanan, bimbingan, pembinaan & sistem informasi RA/BA, MI, MTs, MA.
  3. Evaluasi & laporan bidang Pendidikan Madrasah.
  4. Penyiapan bahan layanan/bimtek/pembinaan madrasah.
  5. Pembinaan Kepala Madrasah & Guru.
  6. Kebijakan teknis kurikulum, evaluasi, ketenagaan & pembinaan keagamaan siswa.
  7. Sosialisasi kebijakan Kanwil kepada madrasah dan lembaga terkait.
  8. Konsultasi ke Bidang Pendidikan Madrasah.
  9. Koordinasi lintas instansi/lembaga.
  10. Penyusunan & perencanaan kegiatan Seksi PM.
  11. Inventarisasi & pemecahan masalah pelaksanaan tugas.
  12. Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
  13. Tugas lain dari atasan; pelaporan.

4. Kepala Seksi PD Pontren

  1. Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan PD Pontren.
  2. Pelayanan, bimbingan, pembinaan & sistem informasi Madin, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Alquran & Pondok Pesantren.
  3. Evaluasi & laporan bidang PD Pontren.
  4. Penyiapan bahan layanan/bimtek/pembinaan lembaga pendidikan keagamaan.
  5. Sosialisasi kebijakan Kanwil kepada lembaga terkait.
  6. Konsultasi ke Bidang PD Pontren.
  7. Koordinasi lintas instansi/lembaga.
  8. Penyusunan & perencanaan kegiatan Seksi PD Pontren.
  9. Inventarisasi & pemecahan masalah pelaksanaan tugas.
  10. Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
  11. Tugas lain dari atasan; pelaporan.

5. Kepala Seksi PAIS

  1. Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan PAIS.
  2. Pelayanan, bimbingan, pembinaan & sistem informasi PAI pada PAUD, TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
  3. Evaluasi & laporan bidang PAIS.
  4. Penyiapan bahan layanan/bimtek/pembinaan sekolah-sekolah tersebut.
  5. Pembinaan Guru & Pengawas PAIS.
  6. Kebijakan teknis kurikulum, evaluasi, ketenagaan & pembinaan keagamaan siswa.
  7. Sosialisasi kebijakan Kanwil kepada guru, pengawas & lembaga terkait.
  8. Konsultasi ke Bidang PAIS Kanwil.
  9. Koordinasi lintas instansi/lembaga.
  10. Penyusunan & perencanaan kegiatan Seksi PAIS.
  11. Inventarisasi & pemecahan masalah pelaksanaan tugas.
  12. Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
  13. Tugas lain dari atasan; pelaporan.

6. Kepala Seksi PHU

  1. Menjabarkan kebijakan teknis PHU: pelayanan, pembinaan, perlindungan, sarana, kelembagaan, tata laksana, supervisi & evaluasi haji/umrah.
  2. Penyiapan bahan & layanan pembinaan PHU.
  3. Pelayanan pendaftaran, dokumen, perlengkapan, keuangan haji, pembinaan jamaah, sistem informasi haji.
  4. Membantu tugas Kakan terkait PHU.
  5. Penyusunan program kerja bidang PHU.
  6. Perencanaan pelayanan, perlindungan, sarana, kelembagaan, tata laksana & mutu PHU.
  7. Perencanaan dokumen & perlengkapan haji.
  8. Perencanaan pembinaan haji/umrah.
  9. Perencanaan pengelolaan keuangan & sistem informasi haji.
  10. Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
  11. Tugas lain dari atasan; pelaporan.

7. Kasi Bimas Islam

  1. Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan Bimas Islam.
  2. Pelayanan, bimbingan, pembinaan & sistem informasi: penyuluhan agama, seni budaya Islam, MTQ/MHQ, kemitraan umat, publikasi dakwah, HBI, pemberdayaan KUA, kepenghuluan, kemasjidan.
  3. Evaluasi & laporan Bimas Islam.
  4. Penyiapan bahan layanan/bimtek/pembinaan.
  5. Sosialisasi kebijakan Kanwil.
  6. Konsultasi ke Bidang Penais Zawa & Urais Binsar.
  7. Koordinasi lintas instansi/lembaga.
  8. Penyusunan & perencanaan kegiatan.
  9. Inventarisasi & pemecahan masalah pelaksanaan tugas.
  10. Pengendalian & evaluasi tugas bawahan.
  11. Tugas lain dari atasan; pelaporan.

8. Penyelenggara Zakat & Wakaf

  1. Menyiapkan kebijakan teknis & perencanaan pemberdayaan zakat & wakaf.
  2. Pelayanan & pemenuhan standar nasional pemberdayaan zakat & wakaf.
  3. Bimbingan teknis, supervisi & evaluasi lembaga pengelola zakat & harta benda wakaf.
  4. Pengelolaan sistem informasi zakat & wakaf.
  5. Evaluasi & laporan pemberdayaan zakat & wakaf.

Catatan: Susunan & uraian tugas mengikuti regulasi yang berlaku. Silakan sesuaikan istilah/singkatan dengan style guide instansi Anda.