Penyerahan Sertipikat Wakaf Dan Rumah Peribadatan Kabupaten Ngawi
HARTO | 28 Januari 2026 | Dibaca 82 kali | KEMENAG NGAWI

Penyerahan Sertipikat Wakaf Dan Rumah Peribadatan Kabupaten Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi. Apresiasi tersebut ditujukan khususnya kepada Kementerian Agama, jajaran KUA, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Ngawi atas sinergi, kolaborasi, dan semangat gotong royong yang telah terbangun.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ony Anwar Harsono dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Peribadatan Kabupaten Ngawi yang digelar di Pendopo Widya Graha, Rabu (28/1/2026). 

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Ngawi, Kepala Kankemenag Kabupaten Ngawi Moh. Ersat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Eksam Sodak beserta jajaran, Ketua BAZNAS, serta 744 penerima sertipikat wakaf.

Bupati menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi nadzir, sekaligus menjadi dasar agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf juga lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah daerah, provinsi, hingga peluang pendanaan filantropi, termasuk dari luar negeri.

Ia menyoroti berbagai persoalan yang kerap muncul akibat tanah wakaf yang belum bersertipikat, mulai dari kendala perizinan bangunan hingga potensi risiko hukum. Oleh karena itu, percepatan sertipikasi dinilai sebagai langkah strategis agar niat baik para wakif tidak terhambat persoalan administratif.

Bupati juga mengapresiasi kinerja ATR/BPN Kabupaten Ngawi yang mampu menyelesaikan proses sertipikasi dengan cepat melalui pendekatan jemput bola dan koordinasi intensif bersama KUA. Di akhir sambutannya, Bupati berharap tanah wakaf yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kemaslahatan umat, seperti pembangunan tempat ibadah, sekolah, dan pondok pesantren.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Achmad Soleh, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Ngawi, Forkopimda, Kementerian Agraria/BPN, serta seluruh pihak terkait dalam program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, percepatan sertipikasi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar terhindar dari sengketa maupun penyalahgunaan.

Pada kesempatan tersebut diserahkan ratusan sertipikat tanah wakaf dari total sekitar 890 bidang yang telah diproses. Ditjen Bimas Islam juga menekankan peran penting nadzir dalam menjaga wakaf, meliputi penetapan legalitas, tindak lanjut sertifikasi, serta pemasangan tanda atau plang tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Eksam Sodak menjelaskan bahwa melalui kolaborasi lintas sektor, sertipikasi tanah wakaf yang sebelumnya hanya sekitar 100 sertifikat per tahun kini meningkat signifikan. Dari potensi sekitar 1.500 bidang tanah wakaf, pada tahun lalu berhasil diselesaikan 891 sertifikat, melampaui target yang ditetapkan. Target penyelesaian yang semula diperkirakan 15 tahun kini dapat dipercepat menjadi dua tahun.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf dibebaskan dari biaya BPHTB karena merupakan peralihan hak dari perorangan ke badan sosial. Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ngawi terus berjalan dengan capaian 4.000 sertifikat pada tahun lalu dan target serupa pada tahun ini.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga diserahkan piagam penghargaan dari BPN kepada 19 KUA, penyerahan simbolis sembilan sertipikat wakaf dan tiga SHM Gereja Jawi Wetan oleh Bupati, pemberian piagam penghargaan dari Bupati kepada BPN, Kepala Kankemenag, dan Ketua BAZNAS, serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. (SN)



BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin