NGAWI – Dalam rangka memperkuat budaya kerja berintegritas serta meningkatkan pendidikan kepemiluan dan demokrasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Selasa (10/02/2025).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan pengawasan partisipatif kepemiluan di lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya Madrasah Aliyah dan pondok pesantren. Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbangun kesadaran demokrasi yang berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini di kalangan pelajar.
Dalam kerja sama tersebut, Bawaslu Kabupaten Ngawi bersama Kankemenag Ngawi menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya pelaksanaan sosialisasi kepemiluan dan demokrasi, penguatan literasi pemilu di satuan pendidikan keagamaan, serta pelibatan aktif tenaga pendidik sebagai fasilitator pendidikan demokrasi.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengawalan terhadap hak pilih peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula, baik yang telah berusia 17 tahun maupun yang telah terdaftar sebagai pemilih. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan partisipasi pemilih pemula berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Kankemenag Ngawi dan Bawaslu Kabupaten Ngawi menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas, partisipatif, serta berkontribusi aktif dalam penguatan demokrasi yang bersih dan bermartabat.