Rakor Kemenag Ngawi Bahas Kontrak Kinerja 2026 dan Percepatan Digitalisasi Layanan
Ngawi — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung Kasubbag TU, Pujianto, dan diikuti pejabat pengawas, pengawas fungsional, Kepala KUA, serta Kepala MAN, MTsN, dan MIN se-Kabupaten Ngawi secara daring melalui Zoom, Rabu (6/5/2026).
Rakor ini membahas penguatan kontrak komitmen 2026 serta percepatan interkoneksi AGW (Aplikasi Gaji Berbasis Web) dengan menghadirkan narasumber dari tim Perencana, SDMA, dan Digitalisasi Kemenag Ngawi.
Dalam arahannya, Kasubbag TU menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi, percepatan kinerja, dan adaptasi digital bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan madrasah dan KUA. ASN diminta mematuhi berbagai batas waktu pelaporan seperti LHKPN, SKP, laporan bulanan, SIMKA, serta pembaruan data keluarga secara tepat waktu dan akurat.
Di bidang kehumasan, setiap satuan kerja ditargetkan aktif memanfaatkan media sosial dengan minimal 144 konten per tahun sebagai upaya transparansi dan publikasi kinerja. Selain itu, seluruh unit kerja didorong menghadirkan inovasi layanan digital dan wajib memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada tahun 2026.
ASN juga diingatkan untuk menjaga disiplin kerja, termasuk penggunaan atribut lengkap serta unggah bukti kehadiran guna mendukung percepatan pencairan tunjangan kinerja. Capaian kontrak kinerja minimal 25 persen juga menjadi perhatian untuk segera dipenuhi.
Penekanan utama dalam rakor ini adalah kewajiban update data ASN pada Simpeg 5 guna memastikan kesesuaian data gaji dan menghindari potensi dampak administratif maupun kerugian negara.
Sejak 1 Mei 2026, Kemenag Ngawi telah menerapkan digitalisasi tata kelola secara penuh, sehingga berbagai layanan kini dapat diakses secara daring untuk mendukung birokrasi yang lebih efektif, transparan, dan responsif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber serta sesi tanya jawab. (SN)