Tindak Lanjuti Surat Edaran Presiden, Kemenag Ngawi Gelar Zoom Meeting Pengajuan Bantuan Presiden Rehabilitasi Madrasah 2026
NUR ASFARINA FRIDA SAFITRI | 18 Januari 2026 | Dibaca 24 kali | KEMENAG NGAWI

NGAWI — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting sebagai tindak lanjut Surat Edaran Presiden terkait pengajuan Bantuan Presiden (Rehabilitasi Madrasah) Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kankemenag Ngawi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Fungsional Pengawas Madrasah, KKRA, serta Kepala Madrasah Negeri dan Swasta se-Kabupaten Ngawi, Minggu (18/01/2026).

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari SE Dirjen Pendis Nomor B-25/Dt.I.I/KP.08.4/01/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Pengajuan Data Bantuan Presiden (Rehabilitasi Madrasah) Tahun 2026. Surat edaran tersebut disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh madrasah yang akan mengajukan bantuan, antara lain masih aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional yang berlaku, terdaftar dalam sistem EMIS, serta seluruh peserta didik telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Selanjutnya, proses pengajuan dan verifikasi data madrasah akan dikoordinasikan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota masing-masing.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Moh. Ersat, dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan pemenuhan data oleh seluruh madrasah. Ia mengimbau agar madrasah negeri, swasta, maupun RA di Kabupaten Ngawi segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses pengajuan bantuan tersebut. “Di Kabupaten Ngawi terdapat 361 lembaga yang harus segera melengkapi data sesuai ketentuan. Saya harap seluruhnya dapat segera diselesaikan dan direkap sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kanwil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Ngawi, Yusuf Masruri, menambahkan bahwa sebagai bentuk fasilitasi dan pendampingan, Seksi Pendidikan Madrasah telah menyiapkan tautan pengisian data dalam bentuk spreadsheet yang dapat diakses oleh madrasah negeri dan swasta. Langkah ini dilakukan mengingat waktu pengajuan yang relatif singkat dan terbatas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh madrasah di Kabupaten Ngawi dapat memahami mekanisme dan persyaratan pengajuan Bantuan Presiden Rehabilitasi Madrasah Tahun 2026, sehingga proses pengajuan dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BAGIKAN :