NGAWI — Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan legalitas bangunan pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Pondok Pesantren dan Penyuluh Agama Islam. Kegiatan yang berlangsung di Aula MAN 2 Ngawi ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenag Ngawi, Baznas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, Senin (04/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kankemenag Kabupaten Ngawi Moh. Ersat, Ketua Baznas Samsul Hadi, Kasi PD Pontren Mukibbudin, perwakilan DPUPR dan DLH Kab. Ngawi, serta 80 perwakilan pondok pesantren dan 54 penyuluh agama Islam. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR, Yessy Widiarti, S.T., M.M., dan Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Yani Setyowati, S.E., yang memaparkan pentingnya pemenuhan aspek legalitas bangunan pesantren untuk menjamin keamanan dan kenyamanan kegiatan pendidikan keagamaan.
Dalam laporannya, Kasi PD Pontren Kemenag Ngawi, Mukibbudin, menyampaikan bahwa Kemenag Ngawi telah melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren di wilayahnya. “Dari hasil pendataan terhadap 84 pondok pesantren, diketahui bahwa terdapat 10 pesantren yang telah memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan satu pesantren yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan kondisi yang beragam,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi, Moh. Ersat, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pesantren terhadap regulasi bangunan. “Menteri Agama, Bapak Nasaruddin Umar, berpesan agar perhatian terhadap kelayakan bangunan pesantren terus ditingkatkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mencegah potensi risiko dan memastikan keamanan serta kenyamanan di lingkungan pesantren,” tuturnya.