Ngawi (PD Pontren ) - Kakankemenag Kab. Ngawi Zaenal Arifin serahkan secara simbolis ijin operasional pondok pesantren se-Kabupaten Ngawi tahap 1 sejumlah 35 dari 68 ijin operasional .Sedangkan sisanya 33 Ijin Operasional Pondok Pesantren akan diserahkan Tahap ke 2 besok Selasa 18 Januari 2022. Hadir pada acara tersebut Kasi PD Pontren Muh. Sunadi dan 35 perwakian pondok pesantren penerima Ijin Operasional di BP Al Falah. Senin (17/1)
Pada kesempatan itu Kakankemenag Ngawi Zaenal Arifin mengatakan yang istimewa dari acara kali ini adalah ijin operasional yang diserahkan merupakan ijin operasional seumur hidup yang artinya tidak perlu ada pembeharuan secara berkala, yang telah diperpanjang atau diperbaharui melalui SITREN (Sistem Informasi Pesantren) adalah aplikasi pondok pesantren berbasis web dan mobile yang mengintegrasikan informasi pondok, santri, dan orangtua dalam satu platform, dan mendukung terbentuknya sebuah pengelolaan data pondok pesantren yang terpadu.
“ Ijin Operasional Pondok Pesantren kali istimewa karena ijin ini berlaku seumur hidup yang artinya Pondok Pesantren tidak perlu pembahuruan lagi secara berkala seperti tahun yang lalu yaitu lima tahun sekali dengan catatan telah memperbaharui melalu SITREN. “ tuturnya.
“ Kami berpesan kepada pengasuh maupun pengelola Pondok Pesantren agar menjaga ukhuwah antara pontren dengan Kemenag Kab. Ngawi yang merupakan jembatan turunnya ijin operasional pondok pesantren, “ pesannya.
“ Kepada para pengurus pondok pesantren khususnya kepada pengasuh untuk lebih menekankan pada pengajaran nahwu shorof, karena kunci dari mempelajari bahasa arab adalah dalam nahwu shorofnya,” tambahnya
“ Santri yang menguasai nahwu shorof di pondok pesantren ditambah dengan hafal nadhom-nadhom seperti imrithi alfiyah dan lain lain akan mudah untuk beradaptasi dengan sekolah umum, karena Bahasa arab adalah bahasa yang sulit dipelajari jika dibandingkan dengan pelajaran-pelajaran lain yang diajarkan di sekolah formal,” imbuhnya
“ Selain daripada itu berkali-kali saya sampaikan kepada pada masyarakat maupun pengasuh Pondok Pesantren bahwasannya proses pembuatan ijin operasional ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, jikalau ada yang meminta untuk segera menghubungi kami,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Ijin Operasional Pondok Pesantren kepada tiga perwakilan yaitu PP. An Noor Karangasri,Kec. Ngawi, PP. Al Azhar Kec. Paron dan PP. Raoudlotul Musthofa Kec. Padas.
Sakri Ngawi