NGAWI (Inmas) - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur Jeje Abdul Rozak melantikPengukuhan Pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Ngawi Masa Bhakti 2022 - 2025 di Pendopo Wedya Graha, Jum'at, 02/12/2022
Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Forkompimda, Ketua DPRD, BPN, Kakankemenag, Kepala KUA Kec., Ormas Islam dan perwakilan Nadzir se- Kabupaten Ngawi.
Ketua BWI Jatim mengatakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia membentuk perwakilan BWI Provinsi dan perwakilan BWI kab/kota. Tugas dan wewenang perwakilan BWI Provinsi dan kab/kota tertuang dalam peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang perwakilan BWI.
Peran BWI dalam mengembangkan dan memajukan perwakafan disini adalah untuk menjaga agar wakaf tersebut tetap bertahan, dan terus berkembang sehingga bermanfaat bagi mauquf alaih sesuai keinginan wakif.
" Banyak kita lihat tanah wakaf yang kemudian tidak dikelola oleh nazhir. Benar bahwa nazhir menjaga tanah wakaf tapi jika tidak dikelola itu juga harus jadi perhatian kita, " ujarnya.
" Wakaf yang diserahkan wakif bermanfaat dan efek pahala sampai kepada wakif. Itulah makna wakaf tahan pokoknya, alirkan manfaatnya. Kami berharap peranan Perwakilan BWI Ngawi untuk pembinaan kepada nazhir agar mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dapat dilakukan sebaik-baiknya dan kemudian melakukan evaluasi terhadap nazhir jika memang tidak sanggup, dicarilah orang yang benar bisa mengelola," harapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengucapkan selamat atas dikukuhnya Pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Ngawi Masa Bhakti 2022 - 2025 dengan harapan apa yang menjadi tujuan BWI yaitu mengembangkan dan memajukan perwakafan di Kabupaten Ngawi bisa terwujud karena yang terlibat didalam kepengurusan mulai dari MUI, Kemenag, BPN dan dari Ormas Islam yang mumpuni dibidang perwakafan.
Pemerintah Daerah akan terus bersinergi dengan BWI serta menyampaikan kepada Kepala Desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa wakaf itu tidak hanya dengan tanah, tapi juga bisa dengan wakaf uang. Ia menambahkan Sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan. “ Untuk mengatasi potensi sengketa tanah wakaf maka dari awal pengurusannya harus clear and clean terlebih dahulu agar dibelakang hari tidak ada sengketa dari ahli waris,” harapannya.
Sementara itu Kakankemenag Moh. Wahib dalam sambutannya antaralain mengatakan dengan dikukuhnya BWI ini merupakan suatu kemitraan bagi Kemenag Ngawi sesuai dengan salah satu tugas pokok fungsinya adalah mencatat zakat dan wakaf. Selain itu Zakat dan Wakaf jika diberdayakan akan menjadi kekuatan dalam mengentas kemiskinan.
“ Jika zakat dan wakaf ini betul betul kita berdayakan akan menjadi kekuatan yang besar utamanya dalam mengentaskan kemiskinan terutama didalam membantu kaum duafa dan fakir miskin di Kabupaten Ngawi ini, “ ungkapnya.
Berikut nama Pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Ngawi periode 2022 – 2025 :
Dewan Pertimbangan Ketua Drs. H. Moh.Wahib, M.Pd dengan Anggota H. Faruq Nur Qomar, S.Sos dan Dr.H.A Halil Thahir, M.HI.
Dewan Pelaksana Ketua H. Anas Hamidi, S.H ,Wakil Ketua H. Suroto, S.Ag, M.Pd.I, Sekretaris Lukman Hakim, S.Ag, Bendahara H. Suratno, S.H, M.HI, Devisi Pembinaan Nadzir Drs. Mukibbudin, M.Pd.I, Devisi Pengelolaan Dan Pemberdayaan Masyarakat Imam Habali, S.Ag, Divisi Hubungan Masyarakat Suwarno, S.Ag, Divisi Kelembagaan Bantuan Hukum Agus hani Ghufron, S.H, Devisi Penelitian dan pengembangan Wakaf H. Murtoyo A,.Ptnh, MM
Sakri Ngawi