Artikel

45 Ikrar Wakaf Masal Tercatat dalam Sepekan di Kabupaten Ngawi

    Dibaca 49 kali Zakat dan Wakaf Tanah Wakaf Bimas Islam

NGAWI – Dalam sepekan terakhir, Kantor Urusan Agama (KUA) di lima kecamatan di Kabupaten Ngawi sukses melaksanakan ikrar wakaf masal sebanyak 45 bidang. KUA yang berpartisipasi meliputi KUA Kecamatan Kasreman, Mantingan, Pitu, Kedunggalar, dan Geneng.

 

Kegiatan ikrar wakaf ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ngawi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas), serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bentuk dukungan dan sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam percepatan pengelolaan aset wakaf.

 

Ikrar wakaf masal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ditargetkan selesai sesuai rencana kerja bersama Kementerian Agama dan BPN.

 

Kemenag Ngawi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah berperan aktif, mulai dari para wakif, nadzir, petugas KUA, hingga tim dari Kantah Ngawi. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di daerah masing-masing.