Artikel

Sosialisasi Program Sertifikasi Halal ( SEHATI ) BPJPH Bagi Pelaku UMK Kab. Ngawi Tahun 2021.

    Dibaca 391 kali

Kab.Ngawi ( Garazawa ) - Kakankemenag Ngawi Zaenal Arifin didampingi Garazawa Pujianto membuka sosialisasi Program Sertifikasi Halal (SEHATI)  BPJPH bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil Kab. Ngawi Tahun 2021. Sebagai Narasumber Ketua Satgas Produk Halal Kanwil Kemenag Prov. Jatim , Ummu Choiriyah Hanum bersama tim serta  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ngawi, Harsoyo.  Kegiatan ini diikuti 18 pelaku usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Ngawi di RM. Notosuman, Jl. Raya Solo - Ngawi KM.4, Watualang,Ngawi,  Kamis (30/09)

 

“ Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu yang lalu, “ kata Kakankemenag mengawali sambutannya.

 

“ Semoga dengan Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Kabupaten Ngawi untuk  memiliki sertifikasi halal sehingga diharapkan makin banyak UMK terutama di Kabupaten Ngawi meningkat produktifitas dan usaha serta bisa menembus pasar halal global,” harapnya.

 

Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jatim Ummu Choiriyah Hanum menyatakan Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

 

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Ummu Choiriyah Hanum

 

Ummu Choiriyah Hanum mengatakan pelaku usaha bisa mengikuti program Sehati. Syarat yang perlu disiapkan yaitu, surat permohonan, NIB, Ijin Edar, nama produk, proses pengolahan produk, dokumen penyelia halal, dan sistem jaminan halal.

 

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sihalal. Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” terangnya

 

“Sertifikasi halal ini berujuan untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal,’’ pungkasnya,

 

Baca juga Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal

Sakri Ngawi