Kab. Ngawi ( Inmas ) - Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2025, digelar Ikrar Wakaf Massal yang bertempat di Balai Desa Pohkonyal, Kec. Pangkur, Ngawi. Senin (28/7/2025)
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPN Eksam Sodak, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Murtoyo dan Tim BPN Ngawi. Dari Kemenag hadir Penyelenggara Zakat Wakaf Lukman Hakim, Kepala KUA Pangkur Zakaria beserta penyuluh Agama Islam, Kepala Desa Pohkonyal Sukirno beserta jajaran, wakif, nadzir serta para saksi.
Dalam sambutannya Lukman Hakim mengatakan nadzir wakaf mengemban tanggung jawab yang besar dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran objek wakaf. Objek wakaf yang dimanfaatkan oleh pihak yang berhak menunjukkan bahwa nadzir amanah dan cakap dalam menjalankan tugasnya. "Salah satunya dengan mengamankan aset wakaf melalui program sertipikasi tanah wakaf seperti yang dilakukan saat ini," ujarnya.
"Melalui kegiatan ini diharapkan memotifikasi masyarakat untuk mensertipikasikan tanah wakafnya melalui program sertipikasi tanah wakaf BPN karena masih banyak tanah wakaf yang belum tersertipikasi," harapnya.
Sementara sebelumnya Kades Pohkonyal Sukirno meyampaikan terimakasih berharap amaljariyah ini mendapatkan barokah oleh Allah SWT dan tanah yang diwakafkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan serta dapat membawa kemaslahatan fiddini waddunya wal akhiroh.
Sebanyak 9 bidang tanah wakaf diikrarkan langsung oleh Kepala KUA Kec. Pangkur Zakaria meliputi wilayah Desa Waruktengah sebanyak 1 bidang, Desa Paras 2 bidang, Desa Pohkonyal 4 bidang, Desa Babadan 2 bidang. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi berkelanjutan Kemenag Ngawi dan BPN dalam mendukung legalitas aset keagamaan melalui sertipikasi tanah wakaf tahun 2025. (SN)