Ngawi - Bertempat di Gedung Dharma Wanita Persatuan Kankemenag Ngawi dihadiri Kakankemenag Zaenal Arifin dan dipimpin oleh Kasubbag TU Moh.Wahib diikuti oleh seluruh ASN dilingkungan Kemenag Ngawi, Rabu (10/11)
Kakankemenag Ngawi Zaenal Arifin dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan secara efektif, efisien, dantransparan merupakan salah satu perwujudan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, maka perlu mensosialisaikan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan pada Kementerian Agama.
"Bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan secara efektif, efisien, dantransparan merupakan salah satu perwujudan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, maka perlu mensosialisaikan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan pada Kementerian Agama, " Jelasnya.
" Sehingga pengelolaan pengaduan di Kankemenag Ngawi ini dapat diselenggarakan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; dan kita dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, " tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan penyapaian KMA No.656 Tahun 2020 Dan KMA NO 765 Tahun 2018 oleh Kasubbag TU Moh. Wahib dan diikuti seksama oleh seluruh ASN di Kankemenag Ngawi.
Berikut KMA No.656 Tahun 2020 Dan KMA NO 765 Tahun 2018
HUMAS