NGAWI - Kakankemenag Ngawi Moh. Wahib bersama Kakankemenag se- Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kinerja Dan Fakta Integritas Tahun 2024 di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur di Aula Al Ikhlas I , Senin (8/1/2024)
Dalam sambutannya Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Husnul Maram menekankan nilai-nilai penting yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugas dibidang keagamaan.
"Anggaran yang bersumber dari DIPA adalah milik rakyat, maka setiap langkah yang diambil harus berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan pelaksanaan kegiatan yang harus dilakukan secara disiplin, tepat sasaran dan akuntabel.
" Segera melakukan penyerapan anggaran belanja kegiatan yang dimulai sejak bulan Januari sehingga diharapkan tidak ada lagi kegiatan yang menumpuk di akhir tahun serta meminimalisir revisi anggaran," terangnya.
Sementara itu Kabag TU Santoso dalam laporannya ataralain menyampaikan penandatanganan Perjanjian Kinerja diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia," terangnya. (SN)