NGAWI - Kepala Kantor Kementeriann Agama Kab. Ngawi Drs. Zaenal Arifin, M.Pd.I membuka Rapat Koordinasi Penerapan Program Pengendalian Gratiflkasl ( PPG ) Kementerian Agama Tahun 2021 dan Evaluasi lmplementasi SE Menteri Agama RI Nomor SE. 20 Tahun 2021 diikuti oleh 100 peserta terdiri dari seluruh Kepala Seksi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf , Kepala KUA Kecamatan, Pokjawas, Pokjaluh, dan Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN ) se-Kab. Ngawi diruang kerja masing – masing melalui zoom meeting, Senin ( 02/08 )
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur Nomor : 8·3847/Kw.13.1.4/0T/07/2021 tanggal, 19 Juli 2021 perihal ; Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Kementerian Agama tahun 2021 dan Evaluasi lmplementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 20 Tahun 2021.
Drs. Zaenal Arifin, M.Pd.I dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan Program Pengendalian Gratiflkasl ( PPG ) sampai tuntas, peserta dapat memahami dan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi serta mengimbaskan ke seluruh ASN di lingkungan kerjanya.
Sementara dalam masa pandemi covid-19 ini meminta kepada seluruh ASN di Kemeneterian Agama Kabupaten Ngawi untuk memberi contoh serta mematuhi aturan selama pandemi covid-19 terutama masa ditetapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“ Saya ingatkan kepada seluruh ASN Kementerian Agama Kab. Ngawi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di lembaga masing-masing dan selalu berdoa semoga Allah SWT segera mengangkat wabah covid-19 dari bumi Indonesia tercinta ini dan semoga keluarga besar Kementerian Agama kab. Ngawi selalu diberikan kesehatan jasmani rohani , “ ingatnya.
Kegiatan dilanjutkan pemberian materi sosialisasi Penerapan Program Pengendalian Gratiflkasl ( PPG ) serta tanya jawab oleh Kasubbag TU Drs. Moh. Wahib, M.Pd.I yang dipandu oleh Analis Kepegawaian Yusuf Masruri, S.Ag, M.H
Penulis SN