Tata Cara Permohonan Informasi Publik

PPID Kemenag Kabupaten Ngawi

Langkah Permohonan Informasi Publik

Kemudahan akses informasi untuk masyarakat

1

Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara:

  • Website: kemenagngawi.id
  • Aplikasi mobile PPID
  • Surat, fax, atau email
  • Telepon
  • Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
2

Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan

Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:

  • Salinan KTP
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
3

Penerimaan Tanda Bukti

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.

4

Tanggapan dari PPID

Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.