Tata Cara Permohonan Informasi Publik
PPID Kemenag Kabupaten Ngawi
Langkah Permohonan Informasi Publik
Kemudahan akses informasi untuk masyarakat
1
Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara:
- Website: kemenagngawi.id
- Aplikasi mobile PPID
- Surat, fax, atau email
- Telepon
- Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
2
Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Salinan KTP
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
3
Penerimaan Tanda Bukti
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
4
Tanggapan dari PPID
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.
Artikel Populer

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

Cetak Generasi Madrasah Unggul dan Berdaya Saing, OMI Digelar di Ngawi

Kemenag Ngawi Gelar Sosialisasi Jemaah Haji Waiting List 1447 H/2026 M

Apel Pagi Kemenag Ngawi, Kepala Kantor Tekankan Disiplin dan Integritas

Kemenag Ngawi Catat Capaian Positif dalam Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Kemenag Ngawi Gelar Pembinaan Kafilah MTQ 2025

Apel Pagi: Kasubbag TU Ajak ASN Kemenag Ngawi Jaga Kondusivitas dan Kedamaian

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada

FKUB dan Kemenag Ngawi Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
