Arah Kebijakan Layanan
Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
- Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, antara lain:
- Atasan PPID Unit
- PPID Unit
- Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
- Bidang Pengelolaan Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Pejabat Fungsional Tertentu
- Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
- Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
- Memberikan layanan secara cepat
- Menyampaikan informasi tepat waktu
- Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
- Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
- Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas
Artikel Populer

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

Cetak Generasi Madrasah Unggul dan Berdaya Saing, OMI Digelar di Ngawi

Kemenag Ngawi Gelar Sosialisasi Jemaah Haji Waiting List 1447 H/2026 M

Apel Pagi Kemenag Ngawi, Kepala Kantor Tekankan Disiplin dan Integritas

Kemenag Ngawi Catat Capaian Positif dalam Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Kemenag Ngawi Gelar Pembinaan Kafilah MTQ 2025

Apel Pagi: Kasubbag TU Ajak ASN Kemenag Ngawi Jaga Kondusivitas dan Kedamaian

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada

FKUB dan Kemenag Ngawi Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
