Arah Kebijakan Layanan

Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

 

 

  1. Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, antara lain:
    • Atasan PPID Unit
    • PPID Unit
    • Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
    • Bidang Pengelolaan Informasi
    • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
    • Pejabat Fungsional Tertentu
  2. Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
  3. Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
    • Memberikan layanan secara cepat
    • Menyampaikan informasi tepat waktu
    • Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
    • Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
    • Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas