Standar Pengumuman Informasi

PPID • Standar Layanan

Standar Pengumuman Informasi

Berlaku untuk Kemenag Pusat, PTKN, Kanwil, Kankemenag Kab/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.

1

Kriteria Pengumuman Informasi

  • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Mudah dipahami.
  • Mempertimbangkan bahasa penduduk setempat.
2

Media Penyebarluasan Informasi

  • Papan pengumuman.
  • Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik.
  • Media sosial PPID dan/atau Badan Publik.
  • Portal Satu Data Indonesia.
  • Aplikasi berbasis teknologi informasi.
3

Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Alt-text Kontras Warna Teks Dapat Dibaca Navigasi Keyboard
4

Format Pengumuman

Pengumuman paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Audio Visual Braille Teks Alternatif
Catatan implementasi: selaraskan format & kanal publikasi dengan pedoman PPID, perhatikan update konten berkala, dan lakukan uji aksesibilitas sebelum dipublikasikan.