Tata Cara Sengketa Informasi

PPID Kemenag Ngawi

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Panduan singkat bila hasil keberatan tidak memuaskan

1

Pengajuan Sengketa

Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan.

2

Batas Waktu Pengajuan

Pengajuan sengketa dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.

3

Proses oleh Komisi Informasi

Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa.

4

Batas Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian sengketa diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

Tips: Simpan salinan seluruh dokumen (formulir, bukti pengajuan, surat-menyurat) dan pantau tenggat waktu 14–14–100 hari kerja untuk kelancaran proses.