Artikel

Kakankemenag Ngawi Bersama Tim Audit Itjen Amankan Bantuan Sapras Pendidikan

    Dibaca 528 kali

Ngawi - Kakankemenag Ngawi  Zaenal Arifin didampingi Kasubbag TU Moh Wahib, Kasi Penma Pujianto mendampingi Tim Audit Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan Inspektorat Jenderal 7 orang terdiri dari  Pengendali Teknis Ali Yuddin,  Pengedali Mutu Nur Endah Triwidiyanti, Priambodo Ketua Tim serta anggota, Kelik Nugroho, Jumhadi, Abdul Fatah Suparman , Wahyu Ramadani di Aula Al Falah Kemenag Ngawi, Senin (7/3)

 

Dalam sambutannya Kakankemenag Ngawi menyambut baik kedatangan Tim Audit Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI. 

 

“ Dengan adanya audit ini  Kemenag Ngawi dan khususnya Lembaga penerima bantuan sarpras dapat menjadi jauh lebih baik lagi ke depannya, karena masukan informasi dari tim itjen tersebut kita jadikan sebagai bahan untuk menjadi yang lebih baik di tahun selanjutnya dan apabila sudah baik kita pertahankan, “ ujarnya.

 

Inspektorat Jenderal melalui Tim Audit Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Ngawi melakukan audit atas program Bantuan Sarana dan Sarana Pendidikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana dan Kesiswaan (KSKK) Ditjen Pendis Kementerian Agama.

 

Audit dilakukan selama 7 hari pada 5 madrasah swasta yang menerima bantuan. Pengendali Teknis Tim menyampaikan bahwa audit dilakukan dengan mengambil sampling jenis bantuan yaitu Pengadaan Ruang kelas (RKB) pada MTsS dan MAS serta Bantuan Server dan Jaringan CBT pada MTsS dan MAS.

 

“ Tujuan audit adalah untuk memberikan informasi capaian target bantuan sarpras pendiidkan yang disajikan dalam bentuk simpulan hasil audit beserta usulan rekomendasinya kepada pimpinan sebagai dasar atau ukuran keberhasilan/kegagalan dalam capaian penyaluran bantuan sarpras, “ terang Ali Yuddin selaku Pengendali Teknis Tim Audit.

 

“ Audit dilakukan dengan pengujian 5 KPI atau Indikator Kinerja Utama yang meliputi 5 T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Penggunaan dan Tepat Prosedur). Tepat Sasaran : memastikan penerima bantuan adalah lembaga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, Tepat Jumlah : memastikan jumlah bantuan yang diterima lembaga telah sesuai ketentuan; Tepat Waktu : memastikan kesesuaian waktu pemberian bantuan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan; Tepat Penggunaan : memastikan penggunaan bantuan lembaga telah sesuai dengan juknis; dan Tepat Prosedur : memastikan lembaga penerima bantuan telah memenuhi ketaatan prosedur sesuai juknis, “ lanjutnya.

 

“ Pada intinya audit ini Itjen melakukan quality assurance dan quality control atas pelaksanaan penyaluran bantuan sarpras pendidikan yang dilakukan Direktorat KSKK sehingga lembaga pendidikan mendapat added value atas bantuan yang diterima sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan oleh madrasah kepada stakeholders (siswa) sehingga dapat berbading lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan (SNP) dan memajukan citra pendidikan agama di Kementerian Agama,” pungkasnya.

 

Harto